PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id — Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah menghadiri Audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (31/1/2022). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah”.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta terwujudnya penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024 menetapkan sistem merit sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di K/L/D dengan indikator capaian keberhasilan Indeks sistem merit.
Kegiatan ini di buka oleh Sri Hadiati Wara Kustriani Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I. Kegiatan ini dihadiri sejumlah Narasumber diantaranya Iwan Agustiawan Fuad Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan Wisnuzaroh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Iwan mengatakan ada 5 prioritas kerja tahun ke depan, yakni pembangunan SDM; Pembangunan Infrastruktur; Simplifikasi Regulasi; Penyederhanaan Birokrasi; dan Transfomasi Ekonomi. Sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo, Indonesia menuju tahun 2045 menjadi negara maju dan salah satu 5 kekuatan ekonomi dunia dengan kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dunia saat ini mengalami perubahan lingkungan strategis yang cepat, dinamis, kompleks, tidak terduga, dan tidak pasti di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Dalam menghadapi era ini, pemerintah Indonesia menyadari perlunya SDM ASN yang netral, profesional, berintegritas, dan kompeten. Sehingga sangat berperan dalam mewujudkan visi pembangunan di era VUCA.
Adapun upaya peningkatan penerapan sistem merit oleh KASN ialah Pembangunan laboratorium sistem merit di daerah 3T, Kolaborasi dan pembangunan kerja sama asistensi sistem merit antar instansi, Asistensi penerapan manajemen talenta, Pembentukan Community of Practice Manajemen Talenta untuk meningkatkan pengetahuan Instansi, Audiensi penguatan komitmen penerapan sistem merit dengan PPK dan/atau PyB, Sosialisasi & asistensi penerapan sistem merit di instansi pemerintah, dan Optimalisasi sistem informasi untuk knowledge sharing penerapan sistem merit.
Saat ditemui setelah acara audiensi, Lies Fahimah mengatakan sistem merit yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk memastikan jabatan di birokrasi Pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“Untuk saat ini sistem merit di Kalimantan Tengah masih dalam proses”, pungkas Lies Fahimah. Turut hadir Tarra Barita Plt. Sekretaris Inspektorat Prov. Kalteng dan Suhufi Ibrahim Plt. Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng. (red)