KAPUAS. Borneodaily.co.id – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung memimpin Rapat Koordinasi dan pemantauan lapangan bersama di DIR Dadahup. Rapat digelar di Kantor Food Estate Kecamatan Dadahup, Rabu (23/3).
Dalam pertemuan ini, dilakukan diskusi Rencana Ekstensifikasi Demfarm termasuk Penentuan Lokasi Food Estate di Blok A seluas 43 ribu Ha, dan diskusi upaya penyelesaian isu termasuk penentuan peran masing-masing K/L.
Leonard S. Ampung memaparkan terkait pengembangan food estate untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Capaian program Food Estate Kalteng TA 2020/2021, dengan Luas Tanam 44.135 ha, yakni TA 2020 seluas 30.000 ha dan TA 2021 seluas 14.135 ha. Adapun jenis kegiatannya mulai dari pengolahan tanah, bantuan Saprodi dan fasilitasi Alsintan. Program Food Estate di Kalteng TA 2021, untuk ekstensifikasi lahan, jenis kegiatannya diantaranya land clearing, land levelling, perbaikan irigasi tingkat usaha tani, perbaikan jalan usaha tani, bantuan saprodi dan fasilitasi alsintan.
Capaian food estate di Kalteng, pada TA 2020/2021, produksi sayuran seluas 200 Hektar dapat menghasilkan 1.682 ton sayuran dengan nilai Rp. 26 Milyar. Sayuran yang di produksi yaitu komoditi cabe, terong, bawang daun, sawi, buncis dan tomat. Sementara, untuk budidaya tanaman buah seluas 590 Hektar dapat menghasilkan 4.720 ton buah dengan nilai Rp. 33 Milyar. Buah-buahan yang di produksi yaitu jeruk, durian dan kelengkeng. Untuk budidaya kelapa genjeh sebanyak 178.000 pohon dengan nilai Rp. 44,5 Milyar. Selain itu, untuk budidaya itik petelur sebanyak 50.522 ekor, dapat memproduksi telur sebanyak 25.408 butir. Telur-telur tersebut, dijadikan olahan telur asin.
Leo mengungkapkan, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan ekstensifikasi yakni terjadinya perubahan lokus dan fokus kegiatan ekstensifikasi pada pertengahan tahun 2021 (Blok A/Dadahup), sementara telah dilakukan kegiatan ekstensifikasi di luar Blok A seluas 8.075,29 ha yang tidak mendapatkan layanan irigasi yang baik.
“Selain itu juga, kondisi aksesibilitas yang relatif sulit/terbatas menuju lokasi, kondisi curah hujan yang tinggi di lokasi ekstensifikasi yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan konstruksi fisik dan olah tanah, kondisi Infrastruktur irigasi yang ada saat ini belum sepenuhnya baik dan adanya tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha perkebunan besar swasta”, jelas Leo.
Lebih lanjut disampaikan, kondisi curah hujan yang tinggi dan infrastruktur irigasi/drainase yang belum sepenuhnya baik, berpengaruh terhadap waktu lamanya pembuangan air di lahan.
Disampaikan juga bahwa, pengembangan Food Estate di lahan rawa, Prov. Kalteng dilaksanakan secara bertahap (tidak dapat sekaligus dalam satu tahun anggaran), dimulai dari penyiapan infrastruktur lahan dan air, aplikasi teknologi budidaya pertanian, penyiapan dan peningkatan kapasitas SDM petani dan masyarakat serta focus pada penanganan pasca panen (hilirisasi). Pengembangan Food Estate Kalteng di lahan rawa melalui upaya peningkatan Indeks Pertanaman dan luas tanam sangat bergantung pada kondisi infrastruktur dan sistem tata kelola air di tingkat primer, sekunder dan tersier, dan kwarter.
“Sinergitas program/kegiatan antar K/L melalui kesepakatan penentuan kegiatan yang saling mendukung berdasarkan satu peta kerja berpengaruh signifikan pada keberhasilan pengembangan program”, tambahnya.
“Dukungan infrastruktur dan pengelolaan tata air di luar Blok A seluas 8.075,29 ha dari Kementerian PUPR akan mampu meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan luas tanam pada lahan intensifikasi dan ekstensifikasi”, tutupnya.
Rakor dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kapuas Yaya dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kapuas.(red)