PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Fahrizal Fitri diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Edy menghadiri secara Video Conference Rapat Pembahasan Panitia antar Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Penyusunan Raperpres Food estate. Bertempat di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Lantai II, Selasa (22/12/2020).
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Fahrizal Fitri dalam sambutannya yang dibacakan Nurul Edy mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan penilaian Dokumen Andal (Analisis Dampak Lingkungan), RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi Rawa Wilayah kerja blok A, B, C dan D (Food Estate) di Prov. Kalteng seluas ±165.000 Hektare.
“Ketika nanti di lapangan salah satu kata kunci sangat penting bagi kita semua adalah melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi di lapangan sehingga program ini nantinya akan benar-benar bisa berhasil dengan baik,” ungkap Fahrizal Fitri.
“Pada saatnya kegiatan food estate tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, tentu pasti akan membawa dampak-dampak sosial namun kita lebih banyak melihatnya dari sisi positifnya. Salah satu perubahan yang terjadi adalah keadaan lokasi itu ada perubahan sistem tata air untuk perkembangan pertanian, kemudian akan ada perubahan ekosistem gambut. Terjadinya gangguan flora dan fauna darat (kawasan lindung) serta perubahan persepsi dari masyarakat,” paparnya.
Menanggapi persepsi dari masyarakat, ada 2 (dua) hal yang menonjol yang dirasakan bersama, yang pertama yakni trauma kegagalan Program Lahan Sejuta Hektar beberapa tahun yang lalu atas daerah ini.
Untuk mengantisipasinya jangan sampai program ini nanti gagal. Kemudian tantangan kedua yang menonjol adalah bagaimana melakukan sosialisasi mengenai anggapan bahwa nanti yang menjadi sasaran food estate adalah Pemerintah Kalteng mendatangkan transmigrasi dari luar, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
“Kedua hal ini merupakan salah satu dampak dari kegiatan ini ke depannya. Sehingga perlu kita jaga, pelihara bersama dan kita jelaskan kepada masyarakat agar pada gilirannya program ini bisa terlaksana dengan baik serta kerjasama yang solid dari semua pihak yang terkait baik dari Pemerintah (Pusat, Provinsi sampai ke daerah) dan masyarakat,” tegas Fahrizal Fitri.
Rapat ini pada dasarnya merupakan proses dan tahapan-tahapan dari sebuah pembuatan dokumen Andal, baik itu berupa RKL-RPL atas kegiatan rencana Food Estate di Kalteng yang mencakup luasan ±165.000 Hektar di Dua Kabupaten dimana ±100.000 Hektare ada di Kabupaten Kapuas dan ±65.000 Hektare ada di Kabupaten Pulang Pisau. (BA)