SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim meringkus budak sabu yang sedang asyik di dalam toilet pada, Kamis (23/9/2021) Pukul 14.20 WIB.
Pelaku yang berinisial DA (30) diamankan petugas kepolisian di Jalan Metro TV Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Sampit – Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, Minggu (26/9/2021) Siang mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti setelah dilakukan penyelidikan. Saat diamankan pelaku sedang di dalam kamar mandi,” kata AKP Syaifullah.
Dijelaskan Syaifullah, Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepoisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas di dalam rumah pelaku, ditemukan beberapa barang bukti berupa, 15 paket sabu seberat 6,1 gram, bungkus rokok, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kecil, gunting dan handphone.
“Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kotim. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ab)