PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Guna mengantisipasi terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 pada saat lebaran Idul Fitri 1442 H, Polda Kalteng menggelar deklarasi peniadaan mudik.
Dalam deklarasi peniadaan mudik ini, tidak hanya dilakukan TNI – Polri saja, tetapi juga melibatkan seluruh instansi terkait, seperti Korem 102/Panju Panjung, Kejati, Satpol – PP, Dishub, MUI, tokoh lintas dan lain-lain.
“Deklarasi yang kami inisiasi ini untuk mencegah terjadinya ledakan paparan Covid-19 selama bulan Ramadan maupun saat lebaran1442 H,” kata Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Mapolda, Senin (26/04/2021) pagi.
Diterangkannya, deklarasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ini merupakan wujud komitmen bersama untuk tidak melaksanakan mudik lebaran.
Disamping itu, pihaknya akan melakukan penyekatan di empat titik perbatasan Provinsi Kalteng, yaitu di Kabupatem Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
“Selain itu, kami TNI – Polri akan memperkuat pengamanan baik di bandara maupun pelabuhan yang ada di beberapa wilayah guna memaksimalkan upaya penyekatan dan pencegahan mudik,” tukasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, upaya yang dilakukannya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kalteng.
Saat ditanya apabila menemukan masyarakat yang nekad mudik. Pihaknya akan memerintahkan putar balik.
“Bagi warga yang kedapatan mudik, maka akan kami suruh putar balik,” tegasnya. (TN)