PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya bagian dari orgnanisasi kemasyarkatan, turut berperan juga dalam perlindungan dan pencegahan tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, yang dibahas juga dalam Rapat Kerja DAD Kota Palangka Raya di Betang Palangka Hadurut, Jalan Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Sabtu sore (5/12/2021).
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan dan penderitaan seseorang secara fisik seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM), Sahdin Hasan menyampaikan, dalam edukasi ini DAD pentingnya perlindungan terhadap tindak kekerasan utamanya pada perempuan dan anak, pentingnya pendewasaan usia perkawinan, pentingnya membangun keluarga yang berkualitas berdasar atau beriman cerdas sehat terampil saling menghormati dan menghargai antar sesama”.
Serta DAD menjadi fasilitator katalisator dalam meningkatkan harkat martabat serta peran kaum perempuan sebagai bagian yang terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan, turut serta aktif dalam melindungi anak dan tindak dari tindakan korban kekerasan”, ungkap Sahdin Hasan yang juga sebagai nara sumber .
Beberapa bentuk tindak kekerasan, salah satunya kekerasan fisik yaitu tindakan melukai menyiksa atau menganiaya orang lain dengan menggunakan anggota tubuh atau alat-alat lain.
Sahdin Hasan menyampaikan tindakan kekerasan yang lain, “Bentuk tindak kekerasan kekerasan seksual yaitu kekerasan yang bernuansa seksual kasus kekerasan seksual anak dan perempuan.”
Disampaikan juga bentuk tindak kekerasan kekerasan psikologis atau psikis yaitu tindak tindakan yang bertujuan merendahkan citra perempuan atau anak baik melalui kata-kata maupun perbuatan.
“Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, maka terdapat pelayanan hukum bagi korban yang meliput konsultasi hukum, mediasi, mendampingi, maupun kuasa hukum. Terdapat mitra kerjanya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda dan Polresta wilayah, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ujar Sahdin.
Pelayanan Psikologis bentuk pelayanan memberikan kenyamanan bagi korban untuk menyampaikan masalah kekerasan yang dialami dan membantu mereka agar mampu ambil keputusan serta pilihan diperlukan agar kembali berdaya bentuk layanan ini berupa pendampingan konseling kelompok dukungan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPPKBP3APM Kota Palangka Raya dalam memenuhi hak-hak Perempuan dan Anak korban kekerasan, yaitu pelayanan korban kekerasan secara langsung, tidak langsung, rujukan, maupun penjangkauan ke tempat kediaman korban.
Bentuk layanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan sebagai berikut pelayanan pengaduan, pelayanan identifikasi, pelayanan kesehatan fisik, pelayanan psikologis, bantuan hukum pemulangan dan rehabilitasi. (im/red)