PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Buktinya, dalam sepekan, terhitung sejak tanggal 26 sampai dengan 30 April 202, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap delapan kasus dari sejumlah TKP di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (06/05/2021).
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. mengungkapkan, di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) pelaku berinisial MM (39), SS (36), dan SY (44).
“Sedangkan di TKP yang berada di wilkum Polres Katingan, kami juga berhasil menangkap Ar (38) dan HR (21) serta TR (34),” jelasnya di depan awal media.
Ditambahkannya, sedangkan di wilayah Pulang Pisau aparat penegak hukum tersebut juga telah meringkus pelaku berinisial MAP (29). “Sedang pelaku berikutnya yang berinisial SM (33) dan HM (30) kami amankan di Polres Kotim,” urainya.
“Jadi dari 8 (delapan) kasus tersebut, kami setidaknya telah menangkap 9 (sembilan) pelaku. Barang bukti sebanyak 52 paket dengan berat kotor 269,47 gram sabu,” jelasnya.
Atas kasus ini, lanjut Nono, kesembilan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (TN)