Palangka Raya, borneodaily.co.id — Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara, di halaman Kantor DESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Sub Koordinator, serta seluruh ASN Dinas ESDM.
Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, DESDM Laksanakan Pengucapan Ikrar Bersama dan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN Pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Dinas ESDM Prov. Kalteng
Dalam arahannya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ini adalah membangun sinergisitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa dengan Pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara ini, seluruh ASN Dinas ESDM Prov. Kalteng dapat menjaga Netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024.
“Diharapkan secara berjenjang kepada Pejabat Administrator melaksanakan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN kepada Pejabat Pengawas dan seluruh staf, dan melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab serta sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas ESDM Prov Kalteng,” ujarnya.
“ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil,” tandas Kadis DESDM. (red)