PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyatakan jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di wilayah ini, mengalami kenaikan yang signifikan yakni mencapai 47 orang.
“Pasien sembuh COVID-19 di daerah kita ini telah ini mencapai 2.844 orang, setelah adanya penambahan 47 orang. Angka itu berada di 81,37 persen dari total kasus positif,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, baru-baru ini.
Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di “Kota Cantik” selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.
“Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 39 penambahan kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 3.495 orang,” katanya.
Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 528 orang atau 15,11 persen dari total kasus positif.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 123 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.139 orang.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut juga dinilai sebagai keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha. (Ril)