BUNTOK, BorneoDaily.co.id — Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, oknum Kepala Sekolah SDN 2 Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala berinisial Ah ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Jumat (22/7/2022).
Dalam keteranganya Kepala Kejari Barsel, Romulus Haholongan, SH, MM melalui Kasi Pidsus, Tarung, SH, pelaku Ah yang merupakan kepala SDN 2 Bangkuang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Barsel.
“Sekarang penyidik Kejari Barsel akan melengkapi berkas perkara dan akan dikirim ke penuntut umum untuk kemudian diperiksa apakah dapat diajukan dan bisa segera P21,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (22/7/2022) malam.
Diungkapkan Tarung, sebelumnya Ah didampingi oleh penasehat hukumnya, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juli 2022 lalu. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2022 atau bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab covid-19.
“Tersangka Ah diduga melakukan markup atau penggelembungan laporan penggunaan anggaran dalam pertanggungjawaban kwitansi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola rehabilitasi dua gedung di SDN 2 Bangkuang yang dananya bersumber dari DAK tahun 2020,”ucap tarung
Proyek ini sendiri menelan biaya sebesar Rp725 juta, dengan rincian jumlah anggaran yang telah disalurkan dari Disdik Barsel adalah sebesar Rp810 juta dipotong pajak kurang lebih sebanyak Rp84 juta, dengan sistem penyaluran yang dilakukan secara bertahap, yaitu tahapan pertama sebesar 25 persen, tahap kedua sebanyak 45 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan auditor inspektorat Barsel, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih,” beber dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel, ada beberapa item yang tidak dilaksanakan, yakni sebanyak tiga buah pintu, gelagar, lantai dan beberapa tiang yang semestinya menggunakan bahan baru dipasang kembali menggunakan bahan yang lama atau bekas.
“Padahal menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari Kemendikbud, pekerjaan harusnya dilaksanakan oleh panitia pembangunan, tapi ternyata dilaksanakan sendiri oleh Kepsek,” katanya.
Sementara itu, lanjut Tarung lagi, pengakuan bendahara panitia pembangunan, dana yang dicairkan dari Bank Kalteng langsung diambil alih oleh kepsek dan bendahara hanya melakukan penandatanganan.
“Dari pengakuan bendahara, ada beberapa kali rapat yang dilakukan Kepsek bersama para guru untuk membahas proyek tersebut, akan tetapi khusus mengenai dana tidak pernah dibahas sama sekali oleh Kepsek di tengah forum rapat,” katanya. (rul/red)