PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id — Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Pertemuan Perencanaan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022, bertempat di Hotel Neo Palangka Raya, Kamis (7/7). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 6-7 Juli 2022. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden pada tanggal 6 Juli 2022.
Dalam sambutannya, Linae Victoria Aden menyampaikan DP3APPKB memerlukan penyesuaian dan kebijakan pada tahap sinergisitas dan integrasi program pembangunan nasional ke program pembangunan daerah. Beberapa hal yang memerlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas Perencanaan/Penyusunan Program antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dengan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota pada saat ini antara lain penyelenggaraan kegiatan dalam Program KPPPA Pusat, DP3APPKB provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian target Indikator RPJMD 2021 s.d 2026, sinergitas antara P3APPKB Prov. Kalteng dengan kabupaten/kota untuk mencapai sasaran pembangunan bidang P3APPKBTahun 2023 serta dimilikinya Sumber Daya Manusia Fungsional Perencana yang handal di Kalteng dalam pencapaian kinerja urusan PPPA dan PPKB.
Pada hari kedua, tanggal 7 Juli 2022, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas Guspika saat menjadi narasumber pada pertemuan tersebut menyampaikan terkait Pedoman Pelaksanaan Menteri PPN/Ka Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Pemprov Kalteng.
Disampaikan Guspika bahwa tugas Jabatan Fungsional Perencana meliputi menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Sementara itu, perencana kinerja meliputi alur logis mulai dari kinerja organisasi, kinerja individu, matriks pembagian peran hasil, dan penuangannya ke dalam SKP dan Lampiran SKP.
Lebih lanjut disampaikan, dasar Pelaksanaan Tugas Profesi Jabatan Fungsional (Perencana), yakni berdasarkan arahan Presiden (2019), penyederhanaan birokrasi dan peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan kepada struktur organisasi pemerintah dua level dan pengembangan Jabatan Fungsional (JF) sebagai jabatan profesi. Dasar Penugasan bagi JF sebagai profesional adalah kompetensi dan bidang keahlian. Selain itu, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Pasal 68, JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sesuai PP 11 Tahun 2017 Pasal 69, jenjang JF Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Jenjang JF Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. Jenjang JF Ahli Muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Acara ini diikuti oleh Sekretaris Dinas P3APPKB 14 (empat belas) Kabupaten / Kota se-Kalteng, Pejabat Fungsional Perencana/ Eks. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Dinas P3APPKB di 14 Kabupaten / Kota se-Kalteng, Pejabat eselon III dan Fungsional Perencana Muda di Dinas P3APPKB Prov. Kalteng dan Tim Perencanaan DP3APPKB di Lingkungan Prov. Kalteng.(red)