PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Rachmad Winarso, mengatakan, penerapan PTM di kota setempat, khususnya pada jenjang PAUD, SD dan SMP, dijalankan berdasar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Ia memberi contoh, misalkan pada SDN A melaksanakan PTM terbatas untuk kelas I di hari Senin, maka pada sesi I sebanyak 50 persen peserta didik, dan sisanya 50 persen lagi masuk pada sesi II.
“Jadi dalan satu hari jumlah siswa yang diajarkan 100 persen, karena sekolah tetap menerapkan standar protokol kesehatan,” jelasnya, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu terkait dengan munculnya kasus Covid-19 yang menimpa sejumlah anak-anak sekolah, maka ungkap Winarso, Disdik akan terus memantau dan berkoordinasi guna menciptakan PTM yang sesuai standar kesehatan.
Disamping itu, Disdik juga terus berupa mengantisipasi munculnya klaster sekolah. Salah satunya, pihak sekolah diminta melakukan evaluasi PTM secara berkala. Baik secara harian ataupun mingguan.
“Dari hasil evaluasi itu, maka selanjutnya sekolah-sekolah menyampaikan secara berkala serta melaporkan hasil evaluasi PTM masing – masing. Baik ke Kabid Pembinaan SMP untuk jenjang SMP dan Kabid Pembinaan SD untuk jenjang SD,”terangnya.
Disinggung apakah kondisi meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, memungkinkan sekolah-sekolah kembali melakukan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ), menurut Winarso tentu harus dipantau dulu perkembangan dan juga dikoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kota Palangka Raya masih berada di level 2, artinya pola PTM mengacu SKB 4 Menteri. Lain halnya jika suatu daerah sudah masuk level 4 maka pola PJJ bisa saja diberlakukan kembali,” tandasnya. (mi/red)