Palangka Raya, borneodaily.co,id-Sejak Rabu 5 Mei 2021, Seluruh ASN Dan PTT Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya turun ke sejumlah titik di lampu merah untuk melakukan sosialisasi larangan mudik dan protokol kesehatan 5M. Sosialisi tersebut berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Per-Hubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menggunakan alat peraga imbauan larangan mudik dan membagikan selebaran-selebaran yang berisi tentang larangan mudik dan larangan piknik selama momen Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Alman Pakpahan, Sabtu (8/5), mengatakan, sosialisasi larangan mudik tersebut dilaksanakan sejak Rabu tanggal 5 Meo, dan rencananya sampai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Alman menambahkan, upaya tersebut dalam mengikuti aturan dari pusat.
Alman berharap dengan adanya sosialisasi dan imbauan yang pihaknya lakukan bisa memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas atau kegiatan mudik sesuai aturan dari pusat.
Adapun titik-titik sosialisasi yang pihaknya lakukan adalah di lampu merah Bundaran Kecil, lampu merah jalan Garuda, lampu merah jalan G. Obos-Wiliem As, jalan Tjilik Riwut depan Katedral Katolik, jalan Diponegoro depan RSUD TNI dan jalan A Yani depan PDAM. raz/***