PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar audiensi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penguatan pengawasan Pemilu. Kegiatan berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng, Selasa (27/1/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Tuty Sulistyowatie, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana.
Dalam sambutannya, Tuty menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu dalam mendukung pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Diskominfosantik memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi publik yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kerja sama dengan Bawaslu menjadi sangat relevan untuk diperkuat,” ujar Tuty.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya dalam menghadapi hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian pada setiap tahapan Pemilu.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, sinergi komunikasi publik dapat dioptimalkan guna memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tuty menegaskan kesiapan Diskominfosantik dalam mendukung Bawaslu melalui berbagai kanal komunikasi publik, mulai dari media daring, media sosial, hingga sarana informasi lainnya.
“Kami siap memfasilitasi publikasi, sosialisasi, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah mengapresiasi dukungan Diskominfosantik dan menekankan pentingnya peran pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informasi dalam pengawasan Pemilu.
“Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik,” ungkap Siti.
Ia menjelaskan, Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan informasi produk hukum, serta pertukaran data dan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas jalannya Pemilu,” jelasnya.
Siti juga menekankan bahwa penguatan literasi digital menjadi salah satu fokus utama kerja sama, mengingat maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital.
“Dengan dukungan Diskominfosantik, kami optimistis edukasi publik terkait bahaya hoaks, politik uang, dan pelanggaran Pemilu lainnya dapat disampaikan secara lebih masif dan efektif,” tandasnya.
Audiensi berlangsung interaktif dengan pembahasan substansi Nota Kesepahaman, ruang lingkup kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan ke depan. Kegiatan ini diharapkan menjadi landasan penguatan kolaborasi antara Bawaslu dan Diskominfosantik dalam mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas di Kalimantan Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Layanan E-Government Syayuti, Penyusun Anggaran Program dan Pelaporan Titik Sumarni, Pranata Humas Ahli Muda Ferawati, Pranata Komputer Ahli Muda Ashadi Noor, serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Santi Paskarina. (Red)























Users Today : 336
Users Yesterday : 1220
This Month : 31357
This Year : 31358
Total Users : 913369
Views Today : 646