PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengenai pengaturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung terciptanya suasana belajar yang lebih kondusif.
Dukungan itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah, yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan perangkat digital di sekolah merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Adiah, telepon genggam tetap memiliki manfaat besar sebagai media pembelajaran apabila digunakan secara tepat. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi sarana penyebaran konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi akses pelajar terhadap teknologi, melainkan membentuk budaya digital yang sehat, bijak, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan setiap sekolah untuk membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali digunakan untuk kepentingan proses belajar mengajar.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone berupa loker, melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Gubernur juga menekankan bahwa kemudahan akses internet melalui perangkat digital harus diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai agar peserta didik tidak terpapar berbagai konten yang berdampak negatif.
Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan pemerintah.
“Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara lebih terarah, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat optimal bagi tumbuh kembang generasi muda, sekaligus mendukung terwujudnya ruang digital yang aman dan kondusif di Bumi Tambun Bungai. (red)




















Users Today : 727
Users Yesterday : 1209
This Month : 32142
This Year : 285423
Total Users : 1167434
Views Today : 1774