PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup Kota Palangka Raya sesuai visi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya “Smart Environment” serta mendekatkan pelayanan pengujian laboratorium penguji kualitas lingkungan, maka tahun 2022 ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah sukses memiliki Laboratorium Terakreditasi.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyebutkan bahwa mendapatkan predikat akreditasi adalah suatu yang membanggakan, karena proses untuk memperoleh akreditasi cukup panjang serta butuh kerja keras dan komitmen yang tinggi.
“Berkat dukungan Walikota Palangka Raya akhirnya laboratorium kami telah terakreditasi dengan nomor Akreditasi LP 1609 IDN. Dari 13 Kabupaten 1 Kota di Kalimantan Tengah, baru ada tiga dan kita laboratorium terakreditasi terbaru yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” kata Zaini, Kamis (2/6/2022).
Zaini menambahkan bahwa jika terakreditasi dengan standar ISO 17025 : 2017, artinya Laboratorium telah menunjukkan komitmen untuk selalu memberikan kualitas, kompetensi, serta hasil yang terbaik. Karena ISO merupakan standar internasional, sehingga laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya mendapatkan pengakuan secara internasional karena telah memenuhi persyaratan dan melalui perjanjian saling pengakuan antar badan akreditasi di berbagai negara.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa UPTD Laboratorium Lingkungan siap melayani pelaku usaha/kegiatan yang ada di Kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk menguji sampel.
Disebutkannya juga bahwa akreditasi adalah salah satu kegiatan yang penting dalam mewujudkan dan meningkatkan daya saing Kota Palangka Raya melalui pengelolaan lingkungan yang baik.
“Dengan adanya Laboratorium terakreditasi maka pelaku usaha yang memiliki kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan tidak perlu jauh lagi mengujian sampel air limbahnya, hal ini menekan biaya dan waktu yang mereka keluarkan jika menguji di luar kota,” tutur Zaini.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengingatkan bahwa amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup bahwa ada Kewajiban Pelaku Usaha/Kegiatan Pasal 130 ayat (1) Wajib mengelola Air Limbah dan Pasal 138 ayat (4) wajib melakukan pemantauan mutu Air Limbah dan penaatan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
“Bagi pelaku usaha yang tidak taat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha ( PP 21 Tahun 2021 Pasal 508)”, sebutnya.
Untuk diketahui, layanan UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Palangka Raya memberikan kemudahan kepada masyarakat, misalnya permohonan pengambilan sampel bisa melalui Whatsapp atau langsung datang ke Laboratorium di Jalan Cilik Riwut Km 2,3.
Sehingga dirinya berharap agar upaya yang dilakukan DLH dalam mendekatkan layanan pengujian laboratorium ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha/kegiatan. (im/red)