PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Pengangkutan kayu log dengan menggunakan truk fuso milik Erko Morja pengusaha asal Katingan sempat dianggap ilegal oleh sekelompok oknum wartawan yang sempat menyetopnya beberapa waktu lalu.
Hal ini dibantah langsung oleh Erko Morja, Selasa (8/3/2022) Siang. Dirinya menyebutkan bahwa ada oknum wartawan berinisial IRW dan kedua rekannya mengatakan kalau muatan tersebut ilegal dan kami dianggap menelantarkan para supir namun gagal dibuktikannya.
“Mereka para supir memiliki bekal uang dan tidak mungkin terlantar karena tertahan diberhentikan oleh IRW dan rekannya tersebut para supir tidak dapat melanjutkan perjalanan karena muatan kayu tersebut di tuduh ilegal,”kata Erko.
Dijelaskan Erko Morja, saat ini truk fuso yang mengangkut kayu log tersebut sudah berangkat bahkan sudah tiba di tujuan dengan selamat di Jawa. Untuk muatan yang dinilai melebihi tonase tersebut bisa dikonfirmasi ke instansi terkait akan tetapi hal masih diberikan toleransi.
“Silahkan konfirmasi ke instansi terkait untuk masalah muatan yang melebihi tonase jadi asal jangan memberitakan,” bebernya.
Lebih lanjut,Erko menyebutkan tentang hal tersebut pihaknya yang sempat melakukan pertemuan bersama IRW dan rekannya di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Komplek Pasar Blok AA-41 Kota Palangka Raya koordinator truk bernama Sembiring meminta ijin untuk mengambil foto kartu tanda anggota (KTA) milik IRW dan rekannya. Dalam pertemuan tersebut oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang Rp40 juta.
“Masing-masing Rp20 Juta untuk dibagi dua media dengan tujuan untuk memberhentikan pemberitaan terkait temuan mereka agar tidak ditayangkan dan hal bisa saya buktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti pendukung lainnya,” tutupnya. (ab)