MUARA TEWEH, Borneodaily.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada Kamis, 18 Juni 2026. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian warga.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan DPRD berkewajiban menampung sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif,” ujar Hj. Mery Rukaini usai rapat Banmus.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Banmus sebelumnya, DPRD telah menyepakati permintaan masyarakat untuk menggelar RDP guna membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan perizinan pertambangan emas tradisional.
“Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku,” katanya.
Mery juga berharap pemerintah daerah, unsur Forkopimda, instansi teknis, dan seluruh pihak terkait dapat hadir dalam RDP tersebut agar pembahasan menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menilai persoalan pertambangan emas tradisional perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
“Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan emas tradisional. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan,” ujarnya.
Menurut Patih Herman, RDP menjadi momentum penting untuk mendengarkan pandangan seluruh pihak sehingga dapat dirumuskan solusi terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Kami berharap semua pihak dapat hadir dan menyampaikan pandangannya secara terbuka. DPRD ingin mencari solusi yang konstruktif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai peluang legalisasi usaha, mekanisme perizinan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan DPRD berkomitmen mengawal hasil RDP agar dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Melalui forum tersebut, DPRD Barito Utara berharap tercipta dialog yang produktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait sehingga dapat menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. (Red)























Users Today : 694
Users Yesterday : 855
This Month : 39701
This Year : 292982
Total Users : 1174993
Views Today : 1736