Puruk Cahu, Borneodaily.co.id – Murung Raya beberapa hari ini mengalami peningkatan dalam kasus terpapar Covid-19 sehingga Pemerintah Kabupaten Murung Raya terpaksa melakukan antisipasi dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala besar.
“Secara kelembagaan DPRD akan mendukung pemerintah daerah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ungkap Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (09/03/21).
Dijelaskan, sebagai wakil Rakyat, Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalu gugus tugas, namun demikian bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini perlu diterjemahkan secara umum. Masyarakat disini bukan hanya masyarakat dalam ruang lingkup besar.
Menurut Rahmanto pemerintah meskipun punya kewenangan untuk membatasi seluruh kegiatan namun disisi lain pemerintah juga harus memberikan contoh kepada masyarakat agar dalam setiap kegiatan pemerintahan,dinas, kantor, agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Kami menghimbau dan berharap kepada masyarakat Mura agar berupaya terus menerus untuk menerapkan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” jelas Rahmato yang juga selaku Ketua IKA PMII MURA. (Mir)