Palangka Raya, Borneodaily.co.id- Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah menegaskan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas bersama pemerintah provinsi tidak hanya mengatur soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Raperda tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas dalam pengelolaan sektor pertambangan daerah di Kalimantan Tengah,” katanya di Palangka Raya, Kamis (17/10/25).
Siti mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Jadi, bukan hanya tentang IPR saja. Raperda ini mencakup pengaturan menyeluruh mengenai izin, pengawasan, serta tata kelola pertambangan di daerah,” ucapnya.Tim






















Users Today : 216
Users Yesterday : 846
This Month : 4901
This Year : 285496
Total Users : 858501
Views Today : 940