Palangka Raya, Borneodaily.co.id- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S Dohong mengatakan, pihaknya saat ini menunggu surat resmi terkait wacana Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap tidak adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Pernyataan yang masih sebatas informasi lisan belum bisa dijadikan pegangan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran,” katanya di Palangka Raya, Senin (15/9/25).
Dia mengungkapkan, hingga beberapa hari terakhir pemerintah pusat justru masih mengingatkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) tidak boleh dianggarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan pusat.
“Ya karena apa? Sampai beberapa hari yang lalu kita masih diingatkan oleh pemerintah pusat bahwa untuk dana transfer DBH itu tidak boleh dianggarkan,” ucapnya.
Arton menilai, kebijakan TKD sangat menentukan arah pembangunan di daerah. Dengan keterbatasan fiskal, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah memang sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“Yang jelas, semua daerah di Indonesia berharap dana transfer pusat dapat meningkatkan pembangunan di daerah. Karena PAD itu terbatas, dan banyak potensi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.Tim
























Users Today : 8
Users Yesterday : 874
This Month : 6798
This Year : 287393
Total Users : 860398
Views Today : 21