PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2016-2021 kepada pemerintah pusat. Nantinya usulan tersebut akan disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Ir H Abdul Razak dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 mengatakan, usulan pemberhentian tersebut menyusul akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada bulan Mei mendatang.
“Sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” katanya, Senin (29/3/2021)
Dijelaskannya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akan berakhir pada 25 Mei mendatang. Ini artinya kepemimpinan Sugianto Sabran dan Habib Ismail bin Yahya tidak lebih dari dua bulan lagi. Sehingga tahapan untuk pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan harus sudah disiapkan oleh pemerintah dan lembaga DPRD.
“Berakhir pada 25 ini terhitung sejak diambil sumpah dan janji jabatan pada 2016 lalu. Disatu sisi, memang masa jabatan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Presiden. Maka menindak lanjuti itulah, perlunya usulan pemberhentian,” ucapnya.
Terkait penyampaikan usulan pemberhentian tersebut, Politikus Partai Golkar ini menegaskan, bahwa hal tersebut memang kewenangan DPRD yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tidak hanya soal pemberhantian, namun DPRD juga bisa mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Maka dari itu, DPRD Kalteng dalam paripurna selanjutnya juga akan menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024 hasil penetapan Pilkada 2020 kemarin. (red)
“