KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang rapat DPRD Kapuas, Selasa (22/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Pery Noah.
Turut hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Septedy, serta para Kepala Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Sudah kita dengarkan bersama, seluruh fraksi menyetujui Raperda Kabupaten Kapuas tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya serta Lamunti Raya,” ujar Ardiansah dalam sambutannya.
Ardiansah menambahkan, persetujuan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal dan pemerataan pembangunan di wilayah pedalaman Kapuas.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Kabupaten Kapuas diharapkan dapat memiliki struktur pemerintahan yang lebih efektif dan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil yang sebelumnya sulit dijangkau. (red)






















Users Today : 105
Users Yesterday : 912
This Month : 3944
This Year : 284539
Total Users : 857544
Views Today : 206