Palangka Raya, Borneodaily.co.id- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum terhadap tiga perusahaan daerah (Perusda), yang sempat tertunda di tahun 2023.
“Kami telah melakukan rapat internal untuk saling menyamakan persepsi terkait raperda yang akan diselesaikan,” kata Freddy di Palangka Raya, Rabu.
Dijelaskannya, raperda tersebut merupakan raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah (Perusda) dari PT menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), yakni Bank Kalteng, Jamkrida dan Banama Tingang Makmur.
Adanya raperda tersebut dinilai menjadi pintu untuk lebih berkembangnya perusda yang ada di Kalteng. Dengan begitu, potensi-potensi pemasukan melalui perusda dapat lebih dimaksimalkan untuk pendapatan daerah.
“Ini penting, sehingga nantinya ketika menggelar rapat bersama dengan pihak terkait bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Politikus DPD PDIP Kalteng ini melanjutkan, jika nantinya pihaknya akan meninjau kondisi tiga perusda tersebut, untuk menggali berbagai informasi. Hal itu dilakukan, agar raperda yang akan disusun nantinya dapat diterima oleh ketiga perusda tersebut.
Apalagi dengan adanya raperda ini, menjadi dukungan pihaknya untuk memberikan ruang bagi perusda dapat mengelola berbagai potensi di Kalteng untuk memajukan pembangunan infrastruktur dan perekonomian.
“Kita perlu menggali informasi yang berkaitan dengan kinerja dan semacamnya pada 3 perusda itu, sehingga nantinya bisa dibahas hal-hal penting,” tuturnya.
Namun, lanjut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, penyelesaian pembahasan tidak hanya difokuskan pada raperda tersebut saja. Pihaknya dalam waktu dekat, akan membahas raperda terkait RTRWP Kalteng.Tim