Palangka Raya, Borneodaily.co.id –
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo mendesak Pemerintah Kota segera mengambil langkah cepat terkait sengketa lahan Puskesmas Pahandut.
“Seperti yang diketahui sengketa tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut kini tengah mencapai titik akhir. MA RI melalui putusan peninjauan kembali (PK) menetapkan lahan itu sah milik ahli waris,” katanya di Palangka Raya, Senin (3/3/25).
Ia menjelaskan bahwa konflik ini sudah berlangsung lama dan berasal dari persoalan kepemilikan lahan, meskipun pemerintah kota sempat mengklaim memiliki sertifikat sah untuk membangun fasilitas kesehatan tersebut.
Namun, seiring waktu, gugatan dari pihak ahli waris membuahkan hasil dan dimenangkan dalam proses hukum, yang berarti status tanah kini sah dimiliki oleh ahli waris.
“Artinya, pemerintah kota kalah dalam sengketa ini, dan konsekuensinya pasti akan ada penyerahan ke ahli waris. Sementara di lokasi itu ada bangunan berupa puskesmas. Nah ini tinggal bagaimana solusinya, kita tunggu dari pemerintah kota, dari Pak Wali Kota, bagaimana penyelesaiannya,” ucapnya.tim
























Users Today : 698
Users Yesterday : 1518
This Month : 37285
This Year : 244119
Total Users : 1126130
Views Today : 1667