SAMPIT, borneodaily.co.id – Pihak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan tampaknya mulai menyasar kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (KONI Kotim) Kalteng 2021-2023 terus berproses sejak diungkap pihak Kejati Kalteng baru-baru ini.
Terbaru, Senin (20/5/2024) Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan pada 3 kantor yang berlokasi di Sampit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Dr. Undang Mugopal diwakili Kasi Penkum, Dodik Mahendra dalam siaran persnya menyebut penggeledahan dilakukan pada Kantor KONI Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotim dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
“Penggeledahan pada hari ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait perkara tersebut,” kata Dodik.
Dijelaskan, dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita tiga kontainer dokumen. Disita juga satu unit laptop gaming merk Asus dan satu unit komputer merk Asus.
“Untuk kepentingan penyidikan, barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya,” sebut pria yang sebelumnya menjabat Kacabjari Tanjung Mas Kejati Jateng ini..
Dalam kesempatan itu, dia menerangkan pada 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima dana hibah sebesar Rp30,241 miliar lebih. Hiba bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Pada 2021 KONI Kotim menerima hibah sebesar Rp 3,264 miliar lebih. Kemudian 2022 diterima sebesar Rp8,748 miliar lebih dan 2023 sebesar Rp18,228 miliar.
Dana hibah akan dipergunakan untuk membiayai bermacam kegiatan, diantaranya pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.
Sayangnya, dalam penyalurannya diduga disimpangkan dan disalahgunakan. Terindikasi dana hibah disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkas Dodik. (red)