NANGA BULIK, BorneDaily.co.id – Seorang pria berinisial BO (36) yang kesehariannya sebagai petani, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Lamandau.
Pelaku diamankan pada, Minggu (9/1/2022) di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022) malam, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan bermodal informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan di tepi jalan saat akan melakukan transaksi,” kata AKP I Made Rudia.
Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Salah satu petugas ada yang melihat pelaku sempat melemparkan sesuatu ke semak-semak setelah di periksa ternyata ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Kita temukan sebuah kotak rokok yang didalamnya adalah empat paket sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, Lanjut Kasat Narkoba barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 4 paket sabu seberat 9,97 gram, handphone dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.377.000.
“Kini pelaku sudah diamankan dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)