Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, bertempat di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/4/2021).
Rapat Koordinasi diikuti secara virtual dan tatap muka langsung melalui video conference oleh jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng dari tempat masing-masing.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menjelaskan Kondisi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kalteng. Pertama, rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP)Tahun 2020 untuk Prov. Kalteng sebesar 82,78%, turun sekitar 8,22% apabila dibandingkan capaian tahun 2019 yang sebesar 91%. Sementara itu, capaian MCP tahun 2020 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 64% atau turun 5% apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69%.
Penurunan capaian MCP pada tahun 2020 ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain terjadinya keterlambatan penyerahan RAPBD, masih minimnya SDM PPBJ, masih belum lengkapnya Peraturan Daerah di beberapa sektor terkait 8 area intervensi, pemungutan pajak yang masih belum optimal, pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, serta pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian dan belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa Kabupaten.
Kedua, tingkat Kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi adalah 100%, dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 Orang. Sedangkan, Tingkat Kepatuhan Pemda Se-Kalteng adalah 91,12% Per 29 Maret 2021.
“Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan”, tutur H. Sugianto Sabran.
Ketiga, pelaporan gratifikasi di wilayah Prov. Kalteng pada tahun 2020 ada sebanyak 6 pelaporan, yaitu berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (BA)