Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Tengah mendapatkan informasi terkait adanya kasus dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum pengawal Menteri KKP RI terhadap Andi Nurholis, Jurnalis JTV Situbondo/ anggota IJTI, yang terjadi pada hari Selasa 16 Maret 2021.
Dari informasi yang diperoleh bahwa peristiwa yang dialami korban (Andi Nurholis) , sebagai berikut;
Pada hari itu Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, Selasa Siang (16/3/21) melakukan kunjungan kerja di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Agendanya seremonial panen raya udang vaname, di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB Mentri KKP RI tiba di lokasi dan langsung di sambut Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Ujang Komarudin Asdani serta jajaran Forkopimda Kabupaten Situbondo. Di antaranya Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai, Kajari Situbondo dan Dandim 0823, Letkol Inf. Neggy Kuntagina. Acara berlangsung khidmat, dengan serangkaian sambutan dan pemaparan dari Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo.
Kemudian, Andy Nurholis, repoter JTV bersama teman-teman media lainnya sedang melakukan peliputan mengambil gambar saat prosesi pemaparan tersebut. Karena posisi jurnalis dan para juru foto sedikit menutupi benner acara pemaparan, maka ada salah satu petugas dari humas KKP bernama Novi, meminta para awak media dan juru foto untuk lebih bergeser ke belakang dan para jurnalis lainnya menuruti perintah tersebut, agar tidak mengganggu khidmat acara.
Karena posisi masih kurang ke belakang, maka petugas bernama Novi kembali meminta untuk terus mundur (bergeser ke belakang). Akan tetapi tepat di belakang posisi Andi Nurholis, ada salah seorang yang tidak kenal berpakaian kemeja putih dan celana kain berwarna hitam berdiri di belakang. Lalu Andi meminta Novi supaya orang tersebut juga lebih mundur ke belakang sehingga posisi Andi dkk otomatis bisa bergeser lebih mundur juga ke belakang.
Namun, tak lama kemudian, ada satu petugas (pengawal kementrian) memegang payung mengenakan tas punggung tanpa basa-basi langsung mendorong Andi dan juga membentak dengan nada emosi. Itikad Andi agar suasana tidak gaduh di acara pemaparan tersebut, sontak Andi ajak petugas tersebut (yang membawa payung) ke belakang agar berbicara baik-baik.
Namun tak lama kemudian datang dua petugas lainnya (pengawal menteri) menghampiri Andi, dan lalu Andi kembali didorong dengan nada emosi oleh oknum petugas pertama, yang membawa payung bertas punggung tersebut untuk kedua kalinya.
Suasana sontak gaduh dan lalu datang dua petugas berseragam TNI meredam tiga petugas pengawal menteri tersebut. Dan Andi juga dihampiri para awak media lainnya dan salah satu petugas BPBAP, bernama Manijo, untuk meredam suasana.
Tindakan kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis saat melakukan tugas liputan ini direkam oleh jurnalis Transtv, Zainal Ali Mustofa, dan disaksikan oleh sejumlah rekan media lainnya salah satunya oleh reporter RRI Jember, Diana Arista.
Dari kronologis di atas kami seluruh unsur pengurus IJTI Pengda Kalteng memprotes keras aksi kekerasan oknum pengawal kementerian tersebut. Sebab tindakan tersebut diduga telah melecehkan jurnalis dan “mengancam kebebasan pers,” terang Ketua IJTI Pengda Kalteng, H. Tantawi Jauhari didampingi Sekretaris IJTI Imam M. Mangkunegara dan Wakil Ketua Yuliyus Andriansyah.
Berdasarkan laporan pengaduan di atas maka IJTI Kalteng menyatakan sikap:
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawal kementrian KKP RI tersebut merupakan tindakan yang menciderai profesi jurnalistik dengan melecehkan profesi jurnalis tv karena telah bertindak kasar dan bahkan dua kali sempat mendorong sambil bernada emosi kepada Nadi Nurholis.
Tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan tindak tak terpuji kepada jurnalis yang dilakukan di depan khalayak umum.
Tindakan tersebut IJTI Kalteng menilai merupakan tindakan yang cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Atas tindakan tersebut kami meminta Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono turun tangan memberikan teguran dan sanksi kepada jajaran pengawalnya yang diduga telah berkelakukan tidak terpuji tersebut. Atas tindakan tak terpuji tersebut, maka IJTI Kalteng tegas merekomendasikan ANDI NURHOLIS untuk melakukan laporan resmi kepada pihak berwajib,” sampainya. Tim liputan Borneodaily.co.id