PULANG PISAU, Borneodaily.co.id – Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saring SH, memimpin kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau TA 2024, di Aula Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (19/8/2024).
Hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta, Inspektur Pembantu I Inspektorat Prov. Kalteng, Inspektur Kab. Pulang Pisau, Perangkat Daerah yang menjadi Objek Pemeriksaan (auditee), serta Tim Pemeriksa dari Inspektorat Prov. Kalteng.
Dalam arahannya, Saring menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan ini berdasarkan pada PP 12 Tahun 2017 dan Permendagri 19 Tahun 2023, meliputi 9 (sembilan) arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum, serta 7 (tujuh) urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional dan 4 (empat) bidang urusan ketaatan atas NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
“Pada pengawasan di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 ini, pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 6 (enam) aspek yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu Penguatan Tata Kelola Pemerintah, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Penurunan Prevalensi Stunting, Urusan Sosial, Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Urusan Pekerjaan Umum,” bebernya.
Selain terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Saring juga mengingatkan terkait pentingnya upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP dengan Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor 11 tahun 2024, dan Nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sebagai bentuk perhatian dan upaya Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten untuk bersama-sama berkomitmen terhadap penguatan peran APIP dari 4 (empat) aspek.
“Keempat aspek tersebut yaitu Anggaran Pengawasan, SDM, Independensi dan Obyektivitas, serta Peningkatan Peran dan Layanan, yang semuanya itu diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, baik dari segi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan kehematan serta efektivitas pengelolaan resiko, sistem peringatan dini (early warning) guna mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good government). Dengan adanya SE bersama tersebut, maka diharapkan adanya dukungan dan komitmen seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Tengah, khususnya penguatan APIP Inspektorat Daerah Pulang Pisau,” tegas Saring.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Prov. Kalteng dan mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Kemudian, pada waktunya nanti agar memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa guna perbaikan tata kelola pemerintahan. Serta, kepada Sekda Kab. Pulang Pisau diharapkan untuk mengawal penguatan peran APIP Daerah Kab. Pulang Pisau,” tutupnya. (bumeiko/insp)/Edt:WP