• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 26, 2023
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Headline

Jadikah Pilkada 2022 dan 2023 di Kalteng?

30 Januari 2021
in Headline
0
Jadikah Pilkada 2022 dan 2023 di Kalteng?

ilustrasi Pilkada Serentak

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Pasal 201 UU 10/2016 menyebut pilkada serentak digelar pada 2015, 2017, dan 2018. Lalu daerah yang ikut dalam pilkada 2015 akan ikut dalam pilkada 2020. Kepala daerah terpilih hanya akan menjabat sampai 2024.

Sementara pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) yang ditunjuk pemerintah hingga terpilih kepala daerah baru. Lalu pada November 2024, seluruh daerah mengikuti pilkada serentak.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Kasus Korupsi LNG Pertamina

H. Sutransyah, Tokoh Pers Kalteng Tutup Usia

Bandara Sanggu Buntok Kembali Buka Rute Penerbangan ke Banjarmasin

Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah yang akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya.

Hampir sebagian besar kabupaten/kota di Kalimantan Tengah akan dipimpin oleh seorang penjabat Bupati/Walikota. Ini tentu akan sangat menarik, karena akan ada “kekosongan” kepala daerah hingga 2024, dan ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi provinsi yang dikenal dengan bumi Tambun Bungai tersebut. Apa yang harus dipersiapkan?

Sebelum Kalteng menyiapkan langkah-langkah, pada perjalanannya, rencana dalam UU 10/2016 kembali dipertanyakan berbagai pihak. Terutama usai insiden kematian ratusan petugas penyelenggara dalam Pemilu 2019. Beberapa LSM, menyarankan agar pilkada serentak tak digelar di 2024. Sebab pada tahun yang sama juga akan digelar pilpres dan pileg. Mereka menaksir beban kerja petugas akan jauh lebih berat.

Pembicaraan itu pun juga sampai ke elite pemerintahan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa membenarkan pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra soal wacana pengunduran pilkada serentak ke tahun 2027.

Dikutip dari detik.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, Djohermansyah Johan, menyampaikan salah satu keuntungan pilkada serentak adalah efisiensi waktu dan biaya. Johan juga menyebut pilkada serentak diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Dalam diskusi pada 14 September 2012 itu, Johan juga menyebut ada kelemahan. Pilkada serentak akan berdampak pada kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah hingga pelantikan kepala daerah baru.

Selain itu, ada potensi konflik yang luas secara bersamaan akibat kontestasi politik. Prinsip efisiensi juga diamini sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

 Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu. Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

“Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi,” ucap Saan Mustofa

Aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada tahun 2024.

Pilkada itu akan menyerentakkan seluruh pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia. Daerah-daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2023 dan 2024 akan mengalami kekosongan pejabat kepala daerah. Karenanya, pasal 210 ayat (10) dan (11) mengatur pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.

Tetapi ternyata tidak semua pihak setuju dengan penundaan dan revisi keserentakan Pilkada. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1). Bahtiar juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu.

Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona. Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024. “Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.

Presiden juga tegas menolak pilkada dihelat pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam draf Revisi UU Pemilu. Jokowi ingin Pemilu Serentak tetap dilakukan pada 2024 sekaligus seperti tertuang dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Jokowi saat bertemu dengan 15 mantan Juru Bicara Jokowi-Maruf di Istana Negara, Jumat 29 Januari lalu.  (CNNIndonesia.com, 29/1)

Pro kontra ini tentu tidak lepas dari alasan politik dan kepentingan, terutama di tahun 2022 ini masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI berakhir. Dengan kekosongan yang cukup lama maka dikuatirkan kepopuleran tokoh saat ini akan menurun sehingga dianggap merugikan. 

Selain itu mengutus Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) untuk masa yang cukup panjang merugikan warga terutama di saat pandemi karena kewenangan Plt tidak seperti pejabat definitif.

Bagi para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) apapun keputusan pembuat Undang-undang terkait waktu pelaksanaan Pilkada serentak, mereka siap melaksanakannya apalagi ketiga lembaga tersebut dari segi kemandirian dan pengalaman sudah tidak diragukan lagi keprofesionalannya.

Bahkan untuk KPU dan Bawaslu, berkaca pada pengalaman menyelenggarakan Pemilu/Pilkada sampai ke tingkat adhoc pun telah siap berpartipaasi mensukseskannya.

Jadi apakah Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan? Kita tunggu saja keputusan akhirnya.Tim/Net

Tags: Headlines

Related Posts

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota
Headline

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota

25 September 2023
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Kasus Korupsi LNG Pertamina
Headline

KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Kasus Korupsi LNG Pertamina

10 September 2023
H. Sutransyah, Tokoh Pers Kalteng Tutup Usia
Headline

H. Sutransyah, Tokoh Pers Kalteng Tutup Usia

6 September 2023
Bandara Sanggu Buntok Kembali Buka Rute Penerbangan ke Banjarmasin
Headline

Bandara Sanggu Buntok Kembali Buka Rute Penerbangan ke Banjarmasin

30 Agustus 2023
Next Post
MUI Kalteng Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2021

MUI Kalteng Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu’ Sabu Puntun Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu’ Sabu Puntun Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Nekat Ngintip Orang Mandi, Pemuda Kena Jipen di Kuala Kurun

Nekat Ngintip Orang Mandi, Pemuda Kena Jipen di Kuala Kurun

1
Nia Ramadhani dan Adi Bakrie Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

Nia Ramadhani dan Adi Bakrie Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

1
Kadisbudpar Adiah Chandra Sari Buka Malam Anugerah Lomba Desa Wisata

Kadisbudpar Adiah Chandra Sari Buka Malam Anugerah Lomba Desa Wisata

26 September 2023
Srikandi Ganjar Kalteng Punya Cara Untuk Menyehatkan Masyarakat

Srikandi Ganjar Kalteng Punya Cara Untuk Menyehatkan Masyarakat

25 September 2023
Yuas Elko Apresiasi Satgas Pangan dan TPID Kendalikan Inflasi Kalteng

Yuas Elko Apresiasi Satgas Pangan dan TPID Kendalikan Inflasi Kalteng

25 September 2023
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota

25 September 2023

Berita Terbaru

Kadisbudpar Adiah Chandra Sari Buka Malam Anugerah Lomba Desa Wisata

Kadisbudpar Adiah Chandra Sari Buka Malam Anugerah Lomba Desa Wisata

26 September 2023
Srikandi Ganjar Kalteng Punya Cara Untuk Menyehatkan Masyarakat

Srikandi Ganjar Kalteng Punya Cara Untuk Menyehatkan Masyarakat

25 September 2023
Yuas Elko Apresiasi Satgas Pangan dan TPID Kendalikan Inflasi Kalteng

Yuas Elko Apresiasi Satgas Pangan dan TPID Kendalikan Inflasi Kalteng

25 September 2023
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota

25 September 2023
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • Barito (199)
  • BUDAYA (7)
  • Buntok (113)
  • DPRD KAPUAS (1)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (19)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (22)
  • DPRD SERUYAN (3)
  • Ekonomi (48)
  • Headline (1,803)
  • Hukum & Peristiwa (3,108)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (11)
  • Kalteng (2,151)
  • KALTIM (6)
  • Kasongan (1)
  • Kasongan (13)
  • KESEHATAN (47)
  • Kuala Kapuas (76)
  • KUALA KURUN (32)
  • KUALA PEMBUANG (1,936)
  • Lain-lain (2)
  • Legislatif (6)
  • Metro Palangka Raya (831)
  • Metro Sampit (71)
  • Muara Teweh (9)
  • Nanga Bulik (6)
  • Nasional (143)
  • OPINI (9)
  • Pangkalan Bun (5)
  • Pangkalan Bun (14)
  • PEMKAB BARSEL (355)
  • PEMKAB BARTIM (1)
  • PEMKAB BARUT (8)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (12)
  • PEMKAB KAPUAS (30)
  • PEMKAB KATINGAN (13)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (29)
  • PEMKAB LAMANDAU (17)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (212)
  • PEMKAB PULANG PISAU (12)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (2)
  • PEMKO PALANGKARAYA (396)
  • PEMPROV KALTENG (1,680)
  • Politik (38)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (61)
  • Regional (16)
  • RELIGI (1)
  • Sport (64)
  • Uncategorized (119)
300631
Users Today : 143
Users Yesterday : 631
This Month : 13690
This Year : 104749
Total Users : 300631
Views Today : 437
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI

© 2020 Borneodaily