• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Senin, Mei 25, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Kalteng

Jelang Lebaran, Sekda Nuryakin Keluarkan SE Terkait Gratifikasi dan Prilaku Koruptif

13 April 2023
in Kalteng, PEMPROV KALTENG
0
Jelang Lebaran, Sekda Nuryakin Keluarkan SE Terkait Gratifikasi dan Prilaku Koruptif

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, borneodaily.co.id – Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) atas nama Gubernur Kalteng Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng, Sekretaris Daerah meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengindahkannya.

“SE tersebut merupakan tindaklanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” ucap Nuryakin di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).

BeritaTerkait

Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah

Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69

Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan bagi Konsultan Lokal di Musprov INKINDO

Lebih lanjut ia menyebut, substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Dalam SE tersebut dihimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar, sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana” imbuh Nuryakin.

Sekda menambahkan, bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/ daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Substansi SE tersebut juga mengatur terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Inspektorat Prov. Kalteng disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Sekda Nuryakin mengingatkan Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.

Terakhir Nuryakin mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalteng, dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Informasi dan koordinasi lebih lanjut menghubungi UPG Prov. Kalteng dengan alamat Sekretariat UPG pada Kantor Inspektorat Prov. Kalteng Jl. Yos Sudarso Nomor 06 Palangka Raya kontak admin UPG Sdr. Erwin Prasetyo HP/WA 081326526100 dan Edy Widodo HP/WA. 085249066664 atau pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.di surat elektronik di alamat pelaporan gratifikasi @kpk.go.id atau alamat pos KPK. (red)

 

 

 

 

Related Posts

Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah
Kalteng

Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah

23 Mei 2026
Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng
Kalteng

Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng

22 Mei 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69
Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69

20 Mei 2026
Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan bagi Konsultan Lokal di Musprov INKINDO
Kalteng

Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan bagi Konsultan Lokal di Musprov INKINDO

20 Mei 2026
Next Post
Apel Welcome dan Farewell, Polres Seruyan Dapatkan Arahan Kapolres Seruyan

Apel Welcome dan Farewell, Polres Seruyan Dapatkan Arahan Kapolres Seruyan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Kepala BI Kalsel: Banua QRIStival 2026 Sarana Edukasi Menggunakan QRIS

Kepala BI Kalsel: Banua QRIStival 2026 Sarana Edukasi Menggunakan QRIS

25 Mei 2026
Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah

Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah

23 Mei 2026
Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng

Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng

22 Mei 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69

Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69

20 Mei 2026

Berita Terbaru

Kepala BI Kalsel: Banua QRIStival 2026 Sarana Edukasi Menggunakan QRIS

Kepala BI Kalsel: Banua QRIStival 2026 Sarana Edukasi Menggunakan QRIS

25 Mei 2026
Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah

Pimpin Upacara HUT Kalteng, Agustiar Sabran Tekankan Kemandirian Daerah

23 Mei 2026
Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng

Agustiar Sabran Lantik Pengurus DAD dan BATAMAD se-Kalteng

22 Mei 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69

Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Khusus Mahasiswa di Hari Jadi Kalteng ke-69

20 Mei 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (151)
  • DPRD BARUT (279)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (221)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (88)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,485)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (116)
  • Kalteng (4,328)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,940)
  • Lain-lain (5)
  • Legislatif (48)
  • Metro Palangka Raya (933)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (12)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (339)
  • OPINI (24)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (550)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (336)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,308)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (95)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (5)
  • Uncategorized (190)
1077892
Users Today : 823
Users Yesterday : 723
This Month : 29022
This Year : 195881
Total Users : 1077892
Views Today : 1647
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily