KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Tahapan Pilkada Kalteng tahun 2020 memasuki babak akhir, dijadwalkan pada tanggal 16 Februari 2021 nanti Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan menggelar sidang lanjutan sengketa PHP Pilkada Kalteng tahun 2020 dengan agenda pengucapan putusan.
Menyikapi hal tersebut Kepolisian Resor Seruyan jajaran Polda Kalteng terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam melaksanakan Pengamanan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Seruyan di Jalan Untung Surapati Kec. Serhil Kab. Seruyan, Sabtu (13/02/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S. I. K., M. Si melalui Ipda Pramono selaku Perwira Pengendali (Padal) pengamanan Kantor KPU menuturkan, pengamanan akan terus dilakukan hingga selesainya seluruh tahapan pemilihan Kepala Daerah dengan dilantiknya salah satu Paslon atau sesuai petunjuk dari satuan atas.
“Pengamanan tersebut dilakukan guna memastikan keamanan di lingkungan Kantor KPU termasuk karyawan dan gudang logistik tetap aman hingga selesainya seluruh kegiatan Pilkada Kalteng Tahun 2020,” ujar Ipda Pramono.
Sebelumnya, Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar, Pemohon mendalilkan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait didapatkan dari banyaknya pelanggaran yang sangat mendasar, baik dalam keseluruhan proses pilkada maupun di dalam proses pemungutan suara.
Disamping itu, Pemohon juga mengeluhkan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu dalam proses Pilkada di Kalimantan Tengah, diantaranya ditolaknya hampir semua laporan ke Bawaslu sebelum memenuhi upaya prosedural yang seharusnya dilakukan Bawaslu. (TN)