Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 368/1508/BPBD/Covid-19/XXI/2020.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Baik pada perayaan Natal dan menyongsong Tahun Baru 2021, serta sebagai upaya mencegah aktifitas berkumpul masyarakat
“Surat edaran wali kota ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Kalteng dan Maklumat Kapolri yang telah lebih dahulu terbitkan,”ungkap Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (26/12/2020).
Sejauh ini kata Emi, untuk perayaan Natal, terutama terkait pelaksanaan tata ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan telah disosialisasikan kepada pihak gereja.
“Mulai dari rekomendasi untuk melaksanakan ibadah melalui daring, hingga asistensi kepada rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan,”terangnya.
Khusus untuk perayaan malam Tahun Baru 2021 sebutnya, maka dalam edaran wali kota telah ditegaskannya kepada seluruh pemilik hotel, cafe, tempat hiburan serta masyarakat secara mandiri maupun komunitas, dimana semuanya tidak diizinkan/dilarang membuat acara maupun event yang bersifat mengumpulkan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan merayakan pergantian tahun bersama keluarga secara sederhana di rumah masing-masing. Kami berharap agar semuanya dapat mematuhi aturan tersebut,” tegas Emi.
“Nah, jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik sanksi pidana atau sanksi administratif,” tambahnya lagi.
Selebihnya kata Emi, pihaknya terus mensosialisasikan secara masif edaran wali kota, edaran gubernur dan maklumat Kapolri tersebut kepada semua lapisan masyarakat dan pelaku usaha. (IM/red)