Karo, Borneodaily.co.id – Salah satu rumah warga di Desa Situnggaling No. 110 Kecamatan Merek Kabupaten Karo, yang sebelumnya sempat jadi pembicaraan warga setempat, karena di dalam rumah itu ada perjudian jenis Tembak Ikan Ikan” yang dikelola oleh salah seorang warga setempat bermarga Bangun, dan pengelola judi tersebut mengatakan kepada awak media kalau judi tembak ikan ikan ini milik TB warga Kabanjahe. Sembari menunjukkan foto TB yang ada di ponsel marga Bangun itu.
Sebelum ditutup perjudian tersebut, warga sekitarnya merasa resah, karena keberadaannya membuat warga tidak nyaman. Kemudian keresahan warga desa situnggaling disampaikan awak media ini yang didampingi 3 orang wartawan, menjumpai Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Ipda R Situmeang, S.Sos, pada Senin (7/10/2024) kemarin, sekitar pukul 11.45 WIB.
Dengan singkat Kanit Reskrim, mengatakan kepada awak media, “kalau ada yang keberatan tentang perjudian tersebut dan warga desa situnggaling merasa resah. Silahkan saja bapak buat beritanya, nantikan komandan yang memerintahkan kami, kalau sikat kata komandan, kami akan sikat semuanya,”
Pantauan wartawan Borneodaily.co.id dilapangan, Sabtu (12/10/2024) lokasi perjudian tersebut sudah ditutup (tidak beroperasi lagi). Dan warga Desa Situnggaling khususnya ibu rumah tangga, kini merasa nyaman kembali setelah perjudian tersebut ditutup.
“Kami khususnya ibu rumah tangga yang ada di desa ini, merasa tenang dan nyaman kembali setelah perjudian yang ada disini sudah di tutup. Kami juga mengucapkan Terimakasih kepada bapak yang telah membantu kami dalam pemberitaan, yang akhirnya perjudian tersebut tutup total,” kata salah seorang ibu rumah tangga yang ngakunya Boru Girsang. (RP)