DELI SERDANG, borneodaily.co.id – Judia tembak ikan kini secara terang-terangan dibuka di mata masyarakat tepatnya di pinggir jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, padahal judi tersebut sudah sempat ditutup, tetapi kini beroperasi kembali. Hal ini dijelaskan MS. Tambunan (52) warga Bakaran Batu, kepada sejumlah awak media, Selasa (5/3/2024) pukul 14.15 WIB.
Tambunan juga menjelaskan bahwa perjudian tembak ikan itu diduga milik AK Martubung Cs, dan mereka sangat lihai sehingga tak tersentuh dengan hukum. Disamping itu omset dari judi tembak ikan tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah perhari.
Selanjutnya, salah seorang tokoh masyarakat yang ada di Lubuk Pakam, Budi Sanjaya menjelaskan kepada awak mefia, bahwa perjudian jenis tembak ikan tersebut semakin menjamur di Deliserdang.
Disamping itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021, Namun kenyataannya perintah jenderal itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan. Inilah yang kita harapkan kepada Kapoldasu, Kapolresta Deliserdang agar dapat menindak tegas perjudian tersebut, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Aparat telah menerima setoran atau upeti, jadi kita bingung melihatnya sudah tutup bisa beroperasi kembali, tentu diduga pasti ada apa-apanya”, kata Budi.
Lanjut Budi, saat ini bentuk perjudian khususnya Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang sama sekali tidak tersentuh hukum sehingga membuat masyarakat sudah apatis terhadap aparat, padahal sudah jelas bahwa judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Rafael Sandy yang dikonfirmasi, belum juga memberikan jawaban terkait persoalan judi tersebut. (RP)