PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kabupaten Murung Raya, H. Pajariannoor, S.Pd, M.Si mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada H-7 Lebaran.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya keagamaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kabupaten Murung Raya, Pajariannoor, Selasa (4/5/2021).
Ditambahkan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, Gubernur, dan Bupati/Walikota memberikan langkah- langkah dengan memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” jelasnya.
Perusahaan diminta agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, kata Pajarudinnoor yang juga Ketua NU Kabupaten Murung Raya ini.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Taufik Rahman, S.Hut, MP menambahkan, kepastian kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diminta kepada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Kami juga membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 (Posko THR) dengan Tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selanjutnya kami akan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” tutup Taufik. (Mir)

























Users Today : 447
Users Yesterday : 1162
This Month : 24506
This Year : 156058
Total Users : 1038069
Views Today : 1422