Palangka Raya, borneodaily.co.id – Terkait dengan penolakan pasokan makanan dari CV Denissa Bersaudara oleh Rutan Kapuas Rutan Kelas IIB Kapuas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya meminta Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas dan pemilik CV Denissa Bersaudara melakukan mediasi terkait persoalan proyek pengadaan bahan makanan narapidana.
“Persoalan itu sangat mudah diselesaikan karena tidak ada unsur pidana di dalamnya. Asalkan, kedua pihak dapat duduk bersama untuk menemukan solusi sebagai jalan tengahnya,” kata Ilham saat bertemu awak media di kantornya, Rabu 2 Juni 2021.
Ilham menjelaskan, Pemutusan kontrak bernilai dua miliaran lebih itu terjadi lantaran pihak CV Denissa Bersaudara tidak memenuhi panggilan Rutan untuk melakukan sinkronisasi biaya penagihan dan administrasi lainnya yang mesti dilengkapi.
“Rutan Kapuas sudah dua kali memanggil, namun tidak pernah mendapat respon dari CV Denissa Bersaudara. Oleh sebab itu Kepala Rutan memutus kontraknya,” jelasnya.
Pemanggilan itu dilakukan untuk membahas beberapa hal, misalnya terkait kualitas bahan makanan dan biaya penagihan agar dapat disesuaikan berdasarkan catatan masing-masing pihak.
Persoalannya bukan uang, pengadaan bahan makanan narapidana ini urusannya milik negara, jadi tidak mungkin masalah uang. Kalau saya lihat masalahnya hanya karena salah komunikasi saja, jadi akan lebih baik kalau dilakukan mediasi,” tuturnya.
Ilham menambahkan, pihaknya juga telah mengirim tim ke Kapuas guna membahas persoalan itu. Ketika ditemukan solusi yang disepakati kedua pihak, maka proyek bisa dilanjutkan.
“Kami ingin diselesaikan dengan baik, terkait surat pemutusan kontrak oleh Kepala Rutan maka Kakanwil dapat membatalkannya jika memang diperlukan,” tutupnya. (rac)