PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran perlu mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati/ Wali Kota se Kalimantan Tengah tentang upaya Peningkatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah yang belakangan ini kasus konfirmasi positif terus melonjak.
Berikut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan Tanggal 4 Februari 2022 :
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Palangka Raya, 4 Februari 2022
K e p a d a
Yth. Bupati/Wali Kota
Se-Kalimantan Tengah
di-
TEMPAT
SURAT EDARAN NOMOR 443.1/07/Satgas Covid-19 TENTANG PENINGKATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus
covid-19 varian omicron, dengan ini diminta kepada Bupati/Wali Kota untuk:
1. Meningkatkan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mempercepat pencairan anggaran penanganan covid-19, termasuk anggaran
untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun
2020.
b. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di
masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan,
kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
c. Memerintahkan Camat, Kepala Desa dan Lurah Se-Provinsi Kalimantan
Tengah meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban
menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan
dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak,
menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif, didukung
juga dengan pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan
pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid,
gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya dan
meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk pengendalian secara
intensif pada Rukun Tetangga (RT) di masing-masing wilayah.
d. Meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa
dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan
(bandara/pelabuhan/terminal/pos perbatasan).
e. Mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan
pendisiplinan protokol kesehatan.
f. Melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai
dengan standar yang ditetapkan pemerintah sehingga deteksi penyebaran
dan penanganan covid-19 di dalam masyarakat semakin cepat dilakukan.
g. Menambah penyediaan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang
menangani covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50%.
h. Meningkatkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan
lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah-rumah sakit dan
isolasi mandiri.
i. Menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah sebagai
tempat perawatan terhadap masyarakat yang terpapar covid-19 dengan
gejala ringan atau tanpa gejala.
j. Melaksanakan pengawasan secara ketat pelaksanaan Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) pada Satuan Pendidikan/Madrasah sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat)
Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
k. Meningkatkan Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah yang
mengatur Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Mempercepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran pelaksanaan vaksinasi
covid-19.
b. Percepatan penyelesaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi lansia,
pelayan publik, pelaku UMKM, dan sasaran lainnya.
c. Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten
dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang
melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
d. Penerapan secara konsisten sanksi administratif terhadap setiap orang yang
telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak
mengikuti vaksinasi covid-19 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:
1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan
sosial;
2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
dan/atau
3) Denda.
Dalam rangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi peningkatan upaya
penanganan covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka:
1. Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan supervisi
dan pengawasan pelaksanaan Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Bupati/Wali Kota Se-Kalimantan Tengah melaporkan perkembangan upaya penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada masing-masing wilayah kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 7 Februari 2022 selama 21 (dua puluh satu) hari dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, H. SUGIANTO SABRAN Tembusan:
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Menteri Perhubungan Republik Indonesia
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
- Komandan Korem 102/Panju Panjung
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah
- Kepala BINDA Kalimantan Tengah.