PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang remaja berinisial F (20) diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (16/2/2022) Pukul 19.10 WIB. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, karena melakukan perbuatan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Jumat (18/2/2022) Pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kompol Ronny menjelaskan, menurut keterangan dari korban pertama kali mengenal tersangka melalui aplikasi media social. Kemudian komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor handphone lalu janjian.
“Seusai berkenalan pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan diajak ke rumah salah satu temannya,” kata Kompol Ronny Nababan.
Selain itu, pelaku tidak hanya menyetubuhi korban namun juga melakukan pengancaman akan dibunuh. Kalau korban berani menceritakan aksinya kepada orang lain dan kedua orang tuanya dan keduanya sudah bertemu lima kali dan pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali.
Orang tua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka setelah menerima pengaduan dari anaknya, segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Saat ini tersangka telah kita amankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim, akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ab)