MUARA TEWEH, Borneodaily.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan kabupaten yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk menunjang aktivitas angkutan perusahaan tambang.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik menanggapi masih adanya penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang, khususnya untuk pengangkutan batu bara yang dinilai berdampak pada kerusakan infrastruktur dan lingkungan.
“Jalan kabupaten dibangun dari APBD, yang bersumber dari uang rakyat. Tujuannya untuk menunjang aktivitas masyarakat Barito Utara, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Sudah seharusnya perusahaan memiliki dan menggunakan jalan khusus sendiri,” tegas Taufik, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini masih memberikan toleransi terhadap penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang. Namun kondisi tersebut tidak dapat berlangsung terus-menerus karena dampaknya semakin dirasakan masyarakat.
Komisi II DPRD Barito Utara secara tegas meminta perusahaan tambang menghentikan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur angkutan batu bara. Sikap tersebut merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat yang selama ini harus menanggung dampak kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang.
“Kerusakan jalan sangat nyata dirasakan masyarakat. Belum lagi persoalan debu, limbah, serta drainase yang tidak tertata dengan baik. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa terus ditoleransi,” ujarnya.
Selain kerusakan infrastruktur, DPRD juga menyoroti persoalan lingkungan, terutama sistem drainase yang dinilai belum memadai di sejumlah ruas jalan yang dilalui kendaraan tambang. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan aliran air dan limbah mengalir ke badan jalan, sehingga mempercepat kerusakan.
Taufik mengingatkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang yang dijadwalkan pada 22 Januari 2026, DPRD akan kembali menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap jalan yang digunakan, termasuk perawatan dan perbaikan infrastruktur.
“Kalau masih menggunakan jalan kabupaten, maka harus ada tanggung jawab penuh. Faktanya, hingga saat ini perawatan dan perbaikan jalan belum berjalan maksimal,” katanya.
Komisi II DPRD Barito Utara menegaskan akan menunggu tindak lanjut nyata dari perusahaan tambang terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan. Apabila tidak ada komitmen dan itikad baik, DPRD siap mendorong langkah-langkah yang lebih tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga aset daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Barito Utara melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (7/1/2026) guna meninjau langsung kondisi jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, DPRD berharap perusahaan tambang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap lingkungan, infrastruktur, dan masyarakat Barito Utara. (red)
























Users Today : 1321
Users Yesterday : 1594
This Month : 39502
This Year : 246336
Total Users : 1128347
Views Today : 2449