PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah terus mematangkan persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juli mendatang. Persiapan dilakukan melalui serangkaian rapat finalisasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta penyusunan tahapan pelaksanaan Monev.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di Kalimantan Tengah dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I, mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Monev tahun sebelumnya guna mengidentifikasi berbagai kendala serta menyempurnakan mekanisme penilaian pada tahun ini.
“Sebagian besar informasi yang dimiliki lembaga publik pada dasarnya merupakan informasi publik yang patut dipublikasikan agar masyarakat mengetahui kinerja dan proses yang berjalan di badan publik. Semakin banyak informasi yang dibuka kepada masyarakat, maka semakin tinggi pula tingkat transparansi badan publik,” ujarnya saat rapat di Aula Kanderang, Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik memberikan dampak positif terhadap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi fondasi penting dalam membangun badan publik yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.
“Publik berhak mengetahui data dan informasi yang dapat dipublikasikan,” tegas Ngismatul.
Ia menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda rutin tahunan Komisi Informasi Kalteng untuk memantau komitmen setiap badan publik dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Seiring perkembangan teknologi digital dan media sosial, metode pelaksanaan Monev juga terus disesuaikan agar lebih adaptif, efektif, dan inovatif dalam mengukur kualitas pelayanan informasi publik.
Melalui pelaksanaan Monev tahun 2026, Komisi Informasi Kalteng berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Tim)























Users Today : 660
Users Yesterday : 1652
This Month : 20875
This Year : 274156
Total Users : 1156167
Views Today : 1647