PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – KPU Kota Palangka Raya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024 di Palangka Raya, Sabtu (21/9/2024) malam.
Dalam Sidang Pleno Terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menetapkan DPT sebanyak 217.584 orang dengan rincian 107.764 pemilih laki-laki dan 109.820 pemilih perempuan.
“Penetapkan DPT ini melalui proses yang panjang dan berjenjang dari tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan sampai ke KPU Kota Palangka Raya,” kata Joko.
Dijelaskan Joko, dalam Pilkada di Kota Palangka Raya ini juga ditetapkan sebanyak 415 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 411 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus. TPS Lokasi khusus ini terdapat 1 TPS di IAIN Palangka Raya, TPS di Lapas Kelas 2A Palangka Raya, di Tangkiling, TPS di Lapas Perempuan Palangka Raya, dan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangka Raya.
“Diharapkan dengan dibentuknya DPT ini dapat dijadikan dasar dalam pencetakan suara,’ kata Joko.
Dalam rapat pleno ini dihadiri pihak terkait seperti Bawaslu, Tim paslon Wali Kota dan wakil Walikota, Tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Dukcapil, Kepolisian, BIN, dan pihak terkait lainnya. (hs)