PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Masa bhakti Anggota KPU Kota Palangka Raya, KPU Kabupaten Gunung Mas dan KPU Barito Utara periode 2018-2023 resmi berakhir tanggal 23 Oktober 2023 ini.
Sementara pengganti anggota KPU di tiga Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 hasil seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih belum diumumkan. Diperkirakan dalam satu minggu ini akan segera diumumkan dan akan dilakukan pelantikan oleh Ketua KPU RI di Jakarta.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi mengatakan, sampai saat ini proses seleksi Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara tinggal menunggu pengumuman saja dari KPU RI.
“Calon anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara yang masuk 10 besar telah dilakukan fit and profer test akhir yang dilakukan KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng. Sekarang ini nama-namanya sudah ada, tinggal diumumkan saja dan selanjutnya akan dilakukan pelantikan,” kata Sastriadi, Senin (23/10/2023).
Dijelaskan, meski belum dilaksanakan pelantikan komisioner baru, kegiatan KPU Kota diambil alih oleh KPU Provinsi Kalteng berdasarkan SK KPU RI No.1521 Tahun 2023, Tentang Pengambilan tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 3 Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan KPU RI ini tertanggal 16 Oktober 2023, mulai berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan dilantiknya anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan meski anggota KPU Kota Palangka Raya, KPU Kabupaten Gunung Mas dan KPU Barito Utara telah habis masa kerjanya, namun pihaknya meyakini ada mekanisme kelembagaan yang mengaturnya.
“Yang penting semua proses tahapan Pemilu tidak terganggu,” kata Satriadi, Senin (23/10/2023) malam.
Sedangkan sejumlah Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang telah habis masa jabatannya, telah menyampaikan perpisahan dan terima kasihnya kepada pihak terkait, melalui akun-akun resmi KPU kabupaten masing-masing di media sosial (medsos). (hs)