PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Permasalahan antara PT Pancaran Wana Nusa (PT PWN) dan masyarakat sejumlah desa di Kabupaten Lamandau, berujung pada dilaporkannya sejumlah warga oleh pihak perusahaan. Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk dari Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (JOMAN) Kalimantan Tengah.
Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama mengatakan, yang terjadi antara masyarakat dan PT PWN ialah masalah kepemilikan lahan yang diterbitkan izin oleh KLHK untuk perusahaan. Namun, di atas lahan tersebut juga ada perkebunan warga yang selama ini menjadi sumber penghasilan ekonomi masyarakat setempat, yakni warga Desa Sekoban, Samu Jaya, Tapin Bini, Tangga Batu di Kabupaten Lamandau.
“Masyarakat mengadu ke KLHK atas izin tersebut adalah hal yang wajar. Namun kenapa pihak perusahaan malah melaporkan warga atas hak tersebut dan laporan tersebut diproses yang justru membuat masyarakat terganggu,” jelas Hendra, Jumat (10/6/2022) malam.
Dikatakannya Hendra, dalam permasalahan tersebut, masih ada tahapan yang ditempuh oleh masyarakat untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut. Mulai dari pengkajian di KLHK, dan tahapan prosedur hukum lainnya.
“Pihak kepolisian seharusnya menunggu hasil dari proses yang kini sedang berjalan. Bukan langsung menangani laporan dari pihak perusahaan yang melaporkan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait laporan oleh pihak perusahaan tersebut, Hendra mengatakan bahwa Polres Lamandau sejatinya bukan alat PT PWN untuk menakuti masyakat yang sedang memperjuangkan haknya. Yaitu tanah dan kebun yang selama ini mereka miliki dan dikelola untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Ditambahkannya juga, PT PWN baru mendapatkan ijin di tahun 2021 dari KLHK, sementara masyarakat sudah ada sejak puluhan tahun bergantung hidup dari lahan tersebut. Masyarakat yang melapor ke KLHK, adalah bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi di lapangan.
“Silahkan perusahaan beraktifitas, namun jangan merugikan atau mengambil apa yang memang menjadi hak masyarakat. Permasalahan ini juga sudah kami sampaikan ke Kementerian dan pemerintah pusat,” tegas Hendra.
Sementara itu, Wendi selaku Ketua Gerdayak Kobar yang mendukung perjuangan masyarakat ini mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas jika kepolisian dari Polres Lamandau tetap memproses masyarakat yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan yang kini masih diperjuangkan oleh masyarakat.
“Jika masyarakat masih diintimidasi dengan laporan tersebut, kami akan melakukan aksi pengerahan massa ke Mapolres Lamandau. Jika perlu, kami juga akan memasang Hinting Adat sampai pihak Polres Lamandau menghadirkan Dante Theodore selaku Direktur PT PWN ke masyarakat yang merasa dirugikan,” sebut Wendi.
Sementara itu, terkait rencana pemasangan Hinting Adat ini, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan Whatapps, belum memberikan tanggapan. (Ab)