PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Polisi tak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan. Apalagi terhadap pelaku yang dalam aksinya melakukannya dengan kekerasan dan melawan petugas saat ditangkap.
Kali ini pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur dan melawan petugas Kepolisian saat akan dilakukan penangkapan.
Pelaku yang bernama Saprudin (34) sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah kos Jalan Garuda XA Kota Palangka Raya pada, Senin (12/4/2021) Pukul 02.41 WIB milik korban yang bernama Handayani (23) dengan menggondol sebuah ponsel.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung mengatakan bahwa, pelaku nekat karena untuk bayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat kita amankan, karena melawan saat ditangkap pelaku dilumpuhkan dengan timah panas,” jelas Jaladri, Senin (18/4/2021).
Diungkapkan, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang bernama Handayani (23) merusak dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama dan terakhir berurusan dengan kepolisian pada 12 Maret 2020 Lalu. Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. (red)