KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap tersangka tindak pidana Kesehatan mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, yaitu sebut saja RM (29) dan AD (28) yang merupakan warga Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 WIB.
“Tersangka RM dan AD diringkus di kediaman RM Desa Tamban Baru Tengah Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. pada hari minggu (31/10/2021) pagi.
Dari kedua tersangka petugas menemukan 210 butir obat tampa merk yang mengandung Karisoprodol, 540 butir obat seledryl, 480 butir samcodin serta beberapa barang bukti lainnya dari kedua pelaku.
Kasat menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun,” tambahnya. (TN)