JAKARTA, Borneodaily.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, yang dimohonkan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Kepastian ini disampaikan MK dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (24/2/2025) pagi.
Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun 2 TPS tersebut yaitu, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan.
Selanjutnya hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam Putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (red)