Belawan, Borneodaily.co.id – Warga Tanjung Balai, harus mendekam di sel tahanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Pasalnya, nahkoda kapal motor ini nekat menyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Kakanim Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak, dalam press rilisnya, Kamis 30 Januari 2025 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2025) lalu.
“Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia,” ucap Guntur.
Selanjutnya, kata Guntur, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal tersebut.
Setelah diperiksa ke delapan orang pekerja migran dipulangkan ke kampung halamannya.
“Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I (44) kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rejeki Raya, empat paspor, uang serta dua unit teropong.
“Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyelundupan PMI dari dan ke Malaysia,” jelas Andriw.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 M.(wit)