PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Hilang secara misterius buku besar nomor register Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik warga di bawah tahun 2012 di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon Watshaap, Jumat (5/8/2022) sore, Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor mengatakan, bahwa nomor register di bawah tahun 2012 hilang alias tidak tahu ke mana.
“Yang ada di kelurahan nomor register yang tahun 2012 saja, kalau yang di bawah 2012 tidak ditemukan entah kemana,” kata Subhan Noor.
Dijelaskannya Subhan Noor, buku nomor register surat tanah masyarakat yang secara sah administrasi harus dan wajib terdaftar di kantor kelurahan setempat.
“Selama saya menjabat sebagai Lurah di sini, nomor register tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Hal ini diperkuat oleh salah satu warga yang mempertanyakan administrasi kejelasan SKPT milik warga lainnya, yang notabene masih dalam kasus sengketa tetapi nomor register surat tanah tersebut sudah hilang secara misterius.
Seorang warga, Maladi, yang memiliki tanah di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal mempertanyakan keabsahan surat register tersebut, kepada Lurah Bukit Tunggal yang dimiliki oleh Hernandi Cs yang mengaku juga memiliki tanah dan mempunyai surat-surat.
“Saya tanyakan langsung ke Pak Lurah, tetapi setelah dilakukan pencarian ternyata tidak ada dan dengan hilangnya surat register di bawah tahun 2012 ini justru malah menjadi pertanyaan semua pihak,” beber Maladi.
Dalam kesempatan ini, Maladi berharap kepada pihak Kepolisian Polda Kalteng yang sudah membentuk tim Satgas Mafia Tanah untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan. Jangan sampai ada pembiaran, karena dampaknya sangat berbahaya di masyarakat.
“Hal itu kalau tidak di usut tuntas akan memicu konflik antar masyarakat, dan para preman ataupun mafia-mafia tanah berkeliaran itu sangat meresahkan,” tandasnya. (Am)